Home » Blog » Netralitas Aparat: Retorika Lama, Pola Baru di Tahun Politik

Netralitas Aparat: Retorika Lama, Pola Baru di Tahun Politik

Kajian Politik

katapolitik.com – Isu netralitas aparat keamanan dan ASN selalu mengemuka tiap kali memasuki tahun politik. Aparatur negara memang dilarang terlibat politik praktis (Pasal 70–72 UU Pemilu), namun pemantauan independen menunjukkan pelanggaran terus terjadi. Komnas HAM misalnya mengamati berbagai penyimpangan “ketidaknetralan aparat” selama Pemilu 2024: mulai dari intimidasi oleh pejabat terhadap bawahannya, penyalahgunaan aset negara untuk mendukung tim tak resmi, arahan agar aparat memenangkan pasangan calon tertentu, hingga keterlibatan mereka dalam kampanye.

Pola-pola ini mirip temuan tahun-tahun sebelumnya, namun skala dan bentuknya kini makin kompleks (misalnya melalui media sosial dan jaringan patronase birokrasi). Lembaga pemantau SINGKAP (gabungan Setara, Imparsial, KontraS, dll) mencatat puluhan kasus netralitas ASN pada Mei–Nov 2023: 32 kasus pelanggaran serius (sebagian besar berupa kolusi politik dengan calon).

Terlebih lagi, terdapat sekitar 40 kasus dukungan terbuka ASN kepada kandidat tertentu dan 4 kasus kampanye terselubung oleh ASN pada periode tersebut. Data ini menunjukkan politisasi birokrat sangat dipengaruhi oleh kepentingan elite daerah. KPPOD menyoroti bahwa “mencari aman” dalam politik aparatur kerap dipicu kuasa mutasi pejabat daerah: ASN lebih taat pada atasan politisnya daripada netral pada proses pemilu.

Jenis Pelanggaran Netralitas ASNJumlah Kasus
Dukungan terbuka ASN ke calon tertentu40
Kampanye terselubung oleh ASN4

Data: Koalisi pemantau (SINGKAP) mencatat puluhan pelanggaran netralitas ASN sejak Mei–Nov 2023.

Pemerintah dan penegak hukum pun sibuk merespon klaim-klaim ini. Menko Polhukam Mahfud MD pada awal 2024 menegaskan bahwa netralitas TNI, Polri, dan ASN diatur jelas oleh UU dan surat perintah Presiden. Ia mencatat DPR sudah membentuk panja netralitas dan aparat keamanan bahkan mendirikan posko pengaduan untuk netralitas TNI/Polri (Puspen TNI).

Mengapa Donald Trump Tidak Menyukai Zohran Mamdani?

Begitu pula Bawaslu RI mengirim surat himbauan ke TNI dan Polri setelah Putusan MK No.136/PUU-XXII/2024 yang menambah sanksi pidana bagi pelanggar netralitas. Mereka diminta menjelaskan kepada publik segala prosedur Sirekap dan audit Sirekap, tanda betapa pentingnya menjaga kepercayaan publik.

Polda Jawa Tengah misalnya memasang “Posko Netralitas TNI/Polri” di 35 polres sejak Januari 2024. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan posko itu dibuka 24 jam (26 Jan–20 Feb 2024) untuk menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas aparat. Langkah semacam ini bertujuan mencegah pejabat maupun prajurit menyalahgunakan fasilitas negara selama kampanye.

Kedua institusi keamanan bersikap tegas: misalnya pada November 2024 Polda Sulut memeriksa dua oknum polisi yang berpose bersama tim sukses calon gubernur. Kombes Pol Michael Irwan menegaskan bahwa “setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi netralitas” sesuai UU dan peraturan disiplin.

Di sisi militer, insiden semacam pemukulan relawan politik oleh anggota TNI di Boyolali akhir 2023 mendapat kecaman keras. Setara Institute menyebut kejadian itu “merusak netralitas TNI” karena prajurit seharusnya tidak terlibat perselisihan partai.

Demikian pula di Makassar (Nov 2024), seorang perwira TNI (Kepala Messorinfanteri) dilaporkan mengarahkan warga memilih calon tertentu. Kuasa hukum paslon menegaskan ini melanggar UU Pemilu (Pasal 70–71) yang kini mengatur netralitas TNI/Polri secara eksplisit. Penegasan hukum dan investigasi internal terhadap kasus-kasus tersebut mencerminkan upaya menjaga keadilan pemilu.

Siapa Zohran Mamdani? Masa Depan Politik Progresif Amerika?

Koalisi masyarakat sipil menilai pengawasan harus terus ditingkatkan. Komnas HAM RI mengingatkan bahwa “aparat negara harus menggunakan alat negara secara imparsial” dan perlu adanya efek jera atas pelanggaran netralitas. Namun Komnas HAM juga mencatat gejala netralitas yang melemah (“ketidaknetralan aparat semakin menguat”) dalam pemilu terkini.

Evaluasi krusial menunjukkan bahwa meski hukum dan retorika netralitas kerap disuarakan, realitas politik birokrat mengalami “pola baru” – mulai dari kampanye digital tersembunyi hingga promosi politik terselubung oleh jajaran bawah pemerintahan. Pemerintah, pemangku hukum, dan masyarakat sipil terus mengadvokasi agar komitmen netralitas bukan sekadar wacana: perlu tindakan nyata, pengusutan pelanggaran, dan transparansi publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *