Home » Blog » Ketika Demokrasi Disandera Server: Mengurai Krisis Kepercayaan atas Sirekap

Ketika Demokrasi Disandera Server: Mengurai Krisis Kepercayaan atas Sirekap

Kajian Politik

katapolitik.com – Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu) adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang diperkenalkan KPU sebagai alat bantu untuk menghitung dan mempublikasikan hasil pemilu. Sistem ini dibangun pertama kali oleh tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sejak tahun 2020.

Menurut laporan media, KPU telah menandatangani nota kesepahaman dengan ITB pada 2021 untuk mengembangkan Sirekap dengan anggaran sekitar Rp3,5 miliar. Tujuannya adalah mempercepat proses rekapitulasi suara sambil meningkatkan transparansi, menggantikan sistem lama (seperti Situng) dengan publikasi hasil yang lebih modern dan mudah diakses publik. Namun, justru kelahiran inovasi ini mulai menuai kontroversi ketika pelaksanaannya menghadapi kendala teknis dan kesalahpahaman publik.

Masalah Teknis dan Kelemahan Sistem: Apa yang Salah?

Salah satu komponen krusial Sirekap adalah pemrosesan optical character recognition (OCR) pada foto formulir C.Hasil Plano. Aplikasi ini memindai foto formulir suara yang diunggah petugas KPPS dan secara otomatis mengonversi tulisan tangan menjadi angka. Namun, teknologi ini rentan kendala: tulisan tangan yang kurang jelas atau sudut foto yang kurang tepat sering kali tidak terbaca sempurna oleh sistem. Akibatnya, sejumlah angka suara di Sirekap bisa berbeda dengan yang tercantum di formulir.

Selain itu, sempat terjadi serangan siber (DDoS) pada 14 Februari 2024 yang membuat beberapa situs KPU tidak dapat diakses, meski insiden itu berhasil diatasi dalam waktu dua jam. KPU menjelaskan Sirekap dilengkapi web application firewall dan sistem anti-DDoS, namun lalu lintas internet yang tinggi pada hari pemungutan suara memicu gangguan sementara. Semua faktor teknis inilah yang kemudian menyebabkan ribuan data Sirekap terindikasi keliru atau perlu disinkronisasi ulang.

Ketidaksempurnaan sistem ini akhirnya diakui KPU. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut perbedaan data antara formulir dan Sirekap semata-mata karena kesalahan konversi otomatis dalam aplikasi. KPU pun telah memantau wilayah mana saja yang mengalami kesalahan input dan berjanji memperbaikinya.

Mengapa Donald Trump Tidak Menyukai Zohran Mamdani?

Dari sekitar 823.220 TPS, tercatat 1.223 TPS melaporkan kesalahan konversi data suara pada Sirekap Pilpres 2024. Meski jumlah itu hanya sekitar 0,15% dari total TPS, KPU menegaskan akan segera melakukan sinkronisasi data dengan sumber asli (foto formulir). Teknis kelemahan ini – mulai dari OCR yang tidak sempurna hingga potensi celah keamanan cloud – menjadi sorotan utama dalam krisis kepercayaan Sirekap.

Viral, Data Anomali, dan Ledakan Ketidakpercayaan

Dokumentasi-Warga menunjukan surat suara sebelum melakukan pencoblosan pada simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 16 Sukarasa, Tangerang, Banten, Senin (29/1/2024). KPU Kota Tangerang menggelar simulasi real time atau waktu yang sebenarnya mulai dari pendaftaran, pencoblosan, penghitungan hingga perekapan surat suara pada pemungutan suara Pemilu 2024 yang diikuti 218 daftar pemilih tetap (DPT), jelang pelaksanaan hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

Tak lama setelah pemungutan suara, jagat media sosial diramaikan unggahan yang menunjukkan ketimpangan antara angka suara di Sirekap dan formulir C.Hasil Plano. Misalnya, sebuah video viral menampilkan TPS 013 Depok di mana formulir asli mencatat pasangan calon nomor 2 (Prabowo-Gibran) memperoleh 117 suara, tetapi Sirekap menampilkan angka 617.

Contoh lain, di TPS 351 Pulo Gebang foto C.Hasil menuliskan 59 suara untuk pasangan yang sama, namun situs KPU menulis 590. Pola serupa terlihat di beberapa TPS lain: angka Prabowo-Gibran mendadak naik hampir sepuluh kali lipat dalam data Sirekap, sementara angka pasangan calon lain tetap sama. Berbagai postingan dan kompilasi semacam itu menyebar cepat, memancing kekhawatiran dan kecurigaan publik.

Publik kritis lantas ramai-ramai membandingkan dokumen manual dan data digital. Banyak warga merasa kesal dan curiga, sebagian menganggap ini bukan sekadar masalah teknis melainkan upaya penggelembungan suara yang disengaja. Ketidakpercayaan meluas hingga muncul pendapat bahwa “Pemilu 2024 boleh dibilang bukan pesta demokrasi, melainkan tragedi demokrasi” karena skandal skala besar dari hulu ke hilir. Sindiran tersebut merujuk ke beragam dugaan kecurangan: mulai dari dugaan pembelahan suara hingga rekayasa data.

Seiring laporan Sirekap bermasalah, mayoritas netizen bereaksi negatif; survei media menemukan sekitar 85% tanggapan netizen soal Sirekap bersifat antisipasi atau marah (Drone Emprit). Nada ketidakpuasan itu turut diwarnai spekulasi bahwa jika jawaban resmi terlalu lama atau terkesan meremehkan, kepercayaan publik justru semakin menipis.

Siapa Zohran Mamdani? Masa Depan Politik Progresif Amerika?

Tuduhan Kecurangan dan Respons Lembaga Pengawas

Isu perbedaan data di Sirekap tak pelak menimbulkan tuduhan kecurangan dari kalangan tertentu. Sejumlah tim kampanye dan pengamat menuntut audit dan koreksi menyeluruh. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) bahkan meminta KPU menghentikan Sirekap hingga masalah teratasi, karena Sirekap yang “terlalu lambat” bisa menimbulkan spekulasi penggelembungan suara.

Di sisi lain, KPU berulang kali menegaskan kesalahan itu teknis, tanpa unsur kesengajaan, dan tetap menganggap rekapitulasi manual bertingkat (Formulir D) sebagai acuan sah hasil akhir. Ketua KPU Hasyim Asy’ari meminta maaf atas kekurangan aplikasi, sambil menjamin setiap perbedaan akan dikoreksi sebelum penetapan akhir.

Pihak pengawas pemilu juga angkat suara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong perbaikan sistem agar publik tak kehilangan kepercayaan. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut ada banyak laporan kesalahan input suara di Sirekap akibat tulisan tangan tidak terbaca.

Bawaslu mencatat pula adanya kasus warga yang tercatat memilih lebih dari sekali di ribuan TPS, sehingga harus diverifikasi manual. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bahkan mempersilakan siapa saja mengaudit Sirekap, asalkan dilakukan terbuka. Menurutnya, KPU harus siap diaudit demi transparansi. Pernyataan Bagja diperkuat oleh Komisioner KPU Idham Holik yang menyebut bahwa audit atas Sirekap sangat mudah dilakukan secara mandiri.

Selain itu, lembaga surveilans masyarakat seperti ICW dan Kontras pun menuntut KPU menyediakan data perencanaan dan anggaran Sirekap untuk diaudit publik. Secara keseluruhan, baik pengawas maupun pemantau independen menilai kejadian ini harus dijawab dengan keterbukaan total, bukan penyembunyian data, agar tuduhan kecurangan dapat dibuktikan atau dibantah secara meyakinkan.

Data Profil Partai Peserta Pemilu 1955

Politik, Teknologi, dan Krisis Legitimasi Pemilu

Kombinasi isu politik dan teknologi membuat krisis kepercayaan ini semakin luas dampaknya. Di satu sisi, Sirekap dimaksudkan sebagai alat modernisasi pemilu, memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan akuntabilitas. Namun kenyataannya, ketergantungan pada teknologi tanpa sosialisasi dan pengujian menyeluruh justru memicu kegaduhan politik.

Seperti diulas media, Pemilu 2024 disebut “tragedi demokrasi” karena skandal yang pecahnya tidak hanya soal Sirekap, tapi juga konflik politik sebelumnya. Saat kepercayaan publik melemah, hasil pemilu pun dipertanyakan legitimanya. Masyarakat yang kecewa merasa suara mereka sia-sia jika hasil elektronik tak sinkron dengan hasil manual.

Di tengah situasi genting, aparat penyelenggara pemilu tetap berpegang pada hukum bahwa keputusan resmi hanya berdasarkan hitung manual berjenjang. Namun Peraturan KPU 5 Tahun 2024 menyebut Sirekap sebagai sumber data rekapitulasi di tingkat kecamatan, sehingga sistem itu jadi rujukan penting. Ketika rekapitulasi di kecamatan ditunda karena perbaikan data Sirekap, banyak pihak curiga ada upaya politik yang tak terungkap.

Penjelasan KPU pusat yang berbeda-beda – misalnya soal instruksi penghentian rekap atau penilaian bahwa kesalahan Sirekap “hanya minor (0,64%)” dari total data – malah kian menambah kecurigaan publik. Laporan berbeda antara daerah satu dengan pusat memancing prasangka publik bahwa KPU “seperti bermain-main” dengan proses penting negara ini. Bila ketidakpastian dan ketidakpercayaan terus dibiarkan, legitimasi Pemilu 2024 dianggap terancam bahkan lebih dipertanyakan daripada pemilu-pemilu sebelumnya.

Audit Forensik, Reformasi Digital, dan Masa Depan Demokrasi

Aspek2021–2024
SDM– Pemetaan kebutuhan dan kriteria SDM
– Sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan Sirekap ke seluruh satuan kerja
– Penguatan informasi Sirekap melalui buku panduan, petunjuk teknis, video tutorial, dan lainnya
Infrastruktur– Evaluasi penggunaan jaringan di TPS, kecamatan, dan kabupaten/kota tahun 2020
– Melakukan uji coba infrastruktur Sirekap secara bertahap
– Perluasan jaringan dan pendataan sebaran titik koordinat TPS
Kepercayaan Publik– Kampanye penggunaan Sirekap Pemilu 2024 melalui berbagai media
– Simulasi ke daerah-daerah
Regulasi– Mengusulkan masuk dalam Revisi UU Pemilu
– Sosialisasi peraturan ke seluruh pemangku kepentingan
– Aplikasi telah diaudit sebelum 2024

Situasi ini memantik tuntutan reformasi sistematis. Di antaranya, banyak ahli IT dan pemantau mendesak audit forensik menyeluruh terhadap Sirekap. Pakar teknologi informasi dari ITB, Basuki Suhardiman, menekankan pentingnya audit forensik untuk menjawab keraguan masyarakat tentang dugaan manipulasi.

Audit itu dimaksudkan untuk memverifikasi apakah seluruh prosedur telah dipatuhi, apakah ada kelemahan krusial pada sistem, dan memastikan transparansi antara proses input data dengan hasil rekapitulasi akhir. Basuki bahkan menilai pemeriksaan mendalam oleh pihak berwenang maupun ahli independen diperlukan, agar pemilu berbasis teknologi dapat diperbaiki dan kesalahan serupa tidak terulang.

Langkah lain yang diusulkan termasuk pembenahan regulasi dan SOP penggunaan teknologi dalam pemilu. Penambahan tes coba-guna (pilot project) dan pelatihan intensif bagi penyelenggara di tingkat bawah dinilai penting sebelum teknologi baru dijalankan sepenuhnya.

KPU didorong meningkatkan transparansi, misalnya dengan membuka kode sumber sistem atau memublikasikan log audit, agar publik bisa ikut memverifikasi proses digital secara nyata. Secara politik, dialog antara partai politik, penyelenggara, dan pemantau sipil perlu diperkuat guna meredam polarisasi akibat insiden ini.

Dengan audit menyeluruh dan perbaikan berkelanjutan, diharapkan kepercayaan publik dapat pulih. Dalam jangka panjang, reformasi digital pemilu (seperti upgrade Sirekap maupun pengembangan e-voting) harus diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat dan edukasi publik.

Hanya dengan begitu, pemilu di era teknologi tinggi bisa benar-benar meningkatkan, bukan justru menghancurkan, kepercayaan demokrasi. Semua pihak – KPU, Bawaslu, partai, pemantau, dan masyarakat – memiliki peran krusial menyukseskan sistem baru ini. Dengan transparansi dan akuntabilitas, masa depan demokrasi digital Indonesia diharapkan tetap gemilang, tidak terganjal isu krisis legitimasi semacam ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *