katapolitik.com – Pemilu 2024 bukan hanya menjadi ajang pesta demokrasi terbesar di Indonesia, tetapi juga medan ujian bagi integritas dan profesionalitas seluruh elemen yang terlibat. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas menemukan berbagai jenis pelanggaran selama tahapan pemilu berlangsung. Berdasarkan data yang dihimpun hingga tahun 2024, tercatat sebanyak 1.106 pelanggaran yang berhasil ditangani, dengan rincian yang mencerminkan tantangan kompleks dalam menegakkan keadilan pemilu.
Pelanggaran Kode Etik mendominasi dengan 431 kejadian, menjadikannya jenis pelanggaran tertinggi dalam daftar. Hal ini menunjukkan bahwa banyak penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, diduga melanggar standar perilaku dan profesionalitas yang telah ditetapkan. Kode etik bukan sekadar aturan tertulis, melainkan cerminan integritas dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Banyaknya pelanggaran kode etik menandakan perlunya penguatan kapasitas dan pengawasan internal di tubuh penyelenggara pemilu itu sendiri.
Sementara itu, pelanggaran pidana pemilu juga cukup tinggi, yaitu 237 kejadian. Jenis pelanggaran ini meliputi tindakan-tindakan yang secara langsung melanggar hukum pidana, seperti politik uang, intimidasi terhadap pemilih, dan manipulasi suara. Angka ini menunjukkan bahwa praktik-praktik ilegal dalam pemilu masih marak dan membutuhkan penegakan hukum yang tegas serta kolaborasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu.
Kategori Administrasi berada di urutan ketiga dengan 203 kasus. Pelanggaran jenis ini biasanya berkaitan dengan prosedur teknis pemilu seperti tata cara kampanye, pengelolaan logistik, atau pelaporan dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan. Walaupun terlihat sebagai kesalahan teknis, pelanggaran administrasi bisa berdampak serius terhadap keabsahan hasil pemilu jika dibiarkan.
Terakhir, ada pula 235 pelanggaran hukum lainnya, yang mencakup pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di luar kategori pidana, administrasi, dan etik. Termasuk di dalamnya misalnya pelanggaran terhadap aturan media massa, netralitas ASN, atau ketentuan hukum lainnya yang berdampak terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.


Komentar