katapolitik.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, netral, dan bebas dari pengaruh politik praktis. Netralitas ASN bukan sekadar norma etik, melainkan amanat konstitusional yang menjamin penyelenggaraan negara yang adil dan demokratis. Namun, dalam praktiknya, netralitas ASN seringkali berada dalam pusaran tarik-menarik kekuasaan, terutama pada momentum politik seperti Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat lima jenis pelanggaran netralitas ASN yang paling banyak terjadi selama Pemilu 2024. Data ini bukan sekadar angka, melainkan cermin dari tantangan institusional dan kultural yang masih membayangi reformasi birokrasi di Indonesia.
Dominasi Pelanggaran di Media Sosial
Jenis pelanggaran netralitas ASN terbanyak adalah “membuat posting, comment, share, like, dan follow akun pemenangan calon”, dengan persentase mencapai 15,8%. Angka ini menunjukkan bagaimana media sosial menjadi medan baru bagi ASN untuk menunjukkan dukungan terhadap calon tertentu, baik secara sadar maupun tidak sadar.
Fenomena ini menggambarkan lemahnya literasi digital dan etika birokrasi di kalangan ASN. Dalam konteks algoritma media sosial yang sangat personal dan memicu keterlibatan emosional, banyak ASN terjebak dalam ekspresi politik yang seharusnya tidak mereka lakukan secara terbuka. Aktivitas seperti “like” atau “follow” yang tampak sepele di dunia maya ternyata memiliki konsekuensi serius dalam konteks netralitas birokrasi.
Keterlibatan Langsung dalam Kegiatan Politik
Peringkat kedua ditempati oleh pelanggaran berupa “ikut kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon/partai politik”, dengan angka 12,9%. Ini menandakan bahwa sebagian ASN masih terlibat langsung dalam aktivitas politik praktis.
Keterlibatan ini bisa bersifat sukarela karena kedekatan personal atau tekanan struktural dari atasan yang memiliki afiliasi politik. Dalam beberapa kasus, ASN merasa “dipaksa loyal” untuk hadir dalam deklarasi atau konsolidasi politik, meskipun hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas.
Sosialisasi Digital Calon di Medsos
Pelanggaran ketiga terbesar adalah “sosialisasi/kampanye di media sosial oleh bakal calon”, dengan angka 11,3%. Ini bisa berarti ASN secara aktif menyebarkan atau mempromosikan informasi tentang kandidat tertentu, baik melalui unggahan langsung maupun berbagi konten pihak lain.
Polarisasi politik di media sosial yang sangat tajam kerap mendorong ASN untuk menunjukkan keberpihakan, bahkan dalam grup WhatsApp atau Telegram internal instansi. Banyak yang belum memahami bahwa aktivitas seperti ini juga termasuk pelanggaran.
Penyelenggaraan Kegiatan Bermuatan Politik
Sebanyak 10,8% pelanggaran berasal dari aktivitas mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada calon atau partai politik. Kegiatan seperti ini sering dikemas dalam bentuk seminar, bakti sosial, atau forum diskusi yang terselubung, tetapi pada dasarnya dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral.
Kecenderungan untuk membaurkan kegiatan birokrasi dengan aktivitas politik menjadi refleksi dari masih rapuhnya batas antara pelayanan publik dan praktik kekuasaan. Hal ini juga memperlihatkan bahwa netralitas ASN belum sepenuhnya dipahami sebagai komitmen moral dan hukum, tetapi lebih sering diperlakukan sebagai formalitas administratif semata.
Menjadi Anggota atau Pengurus Parpol
Jenis pelanggaran terakhir adalah “menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik”, yang terjadi pada 7,1% kasus. Meskipun angka ini paling kecil di antara lima jenis pelanggaran, namun pelanggaran ini termasuk yang paling berat karena menunjukkan keterlibatan struktural ASN dalam politik praktis.
Masih adanya ASN yang secara aktif menjadi pengurus partai menunjukkan lemahnya sistem verifikasi dan penegakan sanksi di internal kepegawaian. Seharusnya, status keanggotaan partai menjadi indikator awal dalam seleksi, rotasi, maupun promosi ASN. Namun dalam kenyataan, celah hukum dan politik lokal sering dimanfaatkan untuk tetap mempertahankan loyalis politik dalam struktur birokrasi.
Memperkuat Integritas ASN sebagai Penjaga Demokrasi
Data lima jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan demokrasi. ASN bukan sekadar pelayan negara, tetapi juga penjamin keberlangsungan sistem politik yang sehat. Jika ASN gagal menjaga netralitas, maka yang terganggu bukan hanya birokrasi, tetapi legitimasi pemilu itu sendiri.
Penting bagi setiap instansi pemerintah untuk menginternalisasi nilai-nilai netralitas melalui pendidikan politik, pengawasan internal, serta pemberian sanksi yang tegas. ASN harus ditempatkan bukan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai penjaga keadilan dan profesionalitas publik.
Pemilu yang adil dan demokratis hanya bisa terwujud jika seluruh pihak, termasuk ASN, menahan diri dari keberpihakan dan menjaga kepercayaan publik atas integritas birokrasi.


Komentar